Konvensi internasional yaitu dimana
konvensi termasuk juga salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam
bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional
multilateral, baik yang diprakarsai oleh Negara-negara maupun oleh lembaga atau
organisai internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk
perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah
yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum
internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup
regional maupun umum. Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa macam
yaitu konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi
Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh
konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai
contoh dari beberapa konvensi, misalnya:
1. Convention
on International Liability for Damage Caused by Space Objects of November 29,
1971 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh
Benda-Benda Angkasa, tanggal 29 Nopember 1971).
2. Convention
for the Suppression of Unlawful Acts Against the Savety of Civil Aviation of
September 23, 1971 (Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan
Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23 September 1971).
Berikut merupakan macam macam konvensi
internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal
Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
A. Berner
Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang
perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di
Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi
serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada
tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908.
Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya
secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang
dirimuskan oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi
ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang
sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu
hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta
yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak.
Perlindungan diberikan pencipta dengan
tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan.
Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara
yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya
disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara
peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap
warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang
(reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan
ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan
pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi,
social, atau cultural.
B. Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah
eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta
pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli.
Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan
antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan
kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal
Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya
ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang
lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh
peraturan yang melahirkan hak tersebut.
C. Konvensi-Konvensi Tentang HAKI
Konvensi-konvensi tentang haki terdapat
pengaturan haki secara Internasional, pengaturan haki ini bertujuan untuk
memperkuat ahki itu sendiri. Berikut pengaturan haki secara internasional:
- TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
- Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
- PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Berikut merupakan penjelasan-penjelasan
secara detail mengenai macam-macam pengaturan berdasarkan konvensi-konvensi
HAKI. Sebagai berikut:
a. TRIP’S (Trade Related
Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
Konvensi-konvensi
tentang HAKI secara internasional diatur dalam TRIP'S (Trade Related Aspecs
of Intelectual Property Rights) pada UU No.7 Tahun 1994 yang membahas
mengenai aspek-aspek dagang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI), termasuk perdagangan barang palsu) dengan tujuan untuk meningkatkan
perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari produk-produk yang
diperdagangkan. Tujuan lainnya adalah menjamin prosedur pelaksanaan hak atas
kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan, merumuskan
aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual, serta mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama
internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau
pembajakan hak atas kekayaan intelektual.
b. Paris Convention for
Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
Konvensi
tentang HAKI berikutnya terdapat pada Paris Convention for Protection
of Industrial Property yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.15
Tahun 1997. Hal tersebut membahas mengenai perlindungan terhadap properti
industrial yang didalam perjanjian internasional besar pertama yang dirancang
untuk membantu rakyat satu negara mendapatkan perlindungan di negara-negara
lain untuk kreasi intelektual mereka dalam bentuk hak kekayaan industri, yang
kemudian dikenal sebagai penemuan (paten), merek dagang dan desain industri.
c. PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT
(KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
PCT
(Patent Coorporation Treaty) and Regulation Under the PCT yang
juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.16 Tahun 1997, merupakan konvensi
tentang HAKI yang membahas mengenai para negara pihak menginginkan untuk
memberikan kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
menginginkan untuk menyempurnakan perlindungan hukum terhadap penemuan,
menginginkan untuk menyederhanakan dan membuat lebih ekonomis dalam memperoleh
perlindungan penemuan dimana perlindungan dicari di beberapa negara. Konvensi
ini juga membahas para negara pihak menginginkan untuk mempermudah dan
mempercepat akses oleh masyarakat dengan informasi teknis yang terkandung dalam
dokumen yang menjelaskan penemuan baru, serta menginginkan untuk mendorong dan
mempercepat pembangunan ekonomi negara-negara berkembang melalui adopsi dari
langkah-langkah yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi hukum mereka baik
dari segi nasional maupun regional.
d. Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
Trademark
Law Treaty termasuk konvensi tentang HAKI yang juga terdapat pada
peraturan KEPPRES No.16 Tahun 1997, membahas mengenai perjanjian dari praktek
merek dagang yang perjanjiannya berusaha untuk menyelaraskan mencakup antara
jangka waktu pendaftaran awal dan hal pembaharuan pendaftaran merek dagang akan
sepuluh tahun, layanan tanda diberi perlindungan yang sama sebagai merek dagang
dibawah Konvensi Paris. Salah satu penguasa dapat diserahkan untuk setiap
negara pemohon dan anggota tidak mungkin meminta tanda tangan pada kekuasaan
akan disahkan maupun dilegalisasi. Konvensi ini juga membahas masalah prosedur
dokumensi yang rumit, seperti pengajuan kekuasaan beberapa pengacara,
sertifikat pendirian atau status perusahaan, kamar dagang sertifikat,
sertifikat berdiri baik, persyaratan saksi, otentikasi, sertifikasi dan
persyaratan legalisasi akan diringankan.
e. WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
WIPO Copyrights
Treaty yang merupakan salah satu kovensi tentang HAKI juga terdapat
pada peraturan KEPPRES No.19 Tahun 1997. Konvensi tersebut merupakan perjanjian
khusus dibawah konvensi Bern yang dimana setiap pihak (bahkan jika tidak
terikat dengan Konvensi Bern) harus mematuhi ketentuan-ketentuan substantif
dari Paris (1997) Undang-Undang Konvensi Bern tentang perlindungan Karya Sastra
dan Seni (1886). Perjanjian tersebut menyebutkan dua materi untuk dilindungi
hak cipta program komputer, apapun mode dan ekspresi mereka, serta kompilasi
data atau materi lain (database) dalam bentuk apapun yang dengan alasan
pemilihan atau pengaturan dari isinya merupakan ciptaan intelektual. Adapun hak
penulis kesepakatan perjanjian dengan hak distribusi (merupakan hak untuk
mengotorisasi pembuatan tersedia untuk umum yang asli dan salinan dari suatu
karya melalui penjualan atau pengalihan pemilikan lainnya), hak sewa (merupakan
hak mengotorisasi sewa komersial kepada publik yang asli dan salinan dari tiga
jenis karya seperti program komputer, sinematografi dan rekaman musik) dan hak
komunikasi kepada publik (merupakan hak untuk mengotorisasi komunikasi kepada
publik melalui kabel atau nirkabel).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar